Bobol Jendela Saat Pemilik Salat Tarawih, Wanita di Pasuruan Curi Uang Rp9,45 Juta

Bobol Jendela Saat Pemilik Salat Tarawih, Wanita di Pasuruan Curi Uang Rp9,45 Juta

Pasuruan, Seorang wanita di Pasuruan, NK (warga Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang), nekat membobol rumah kosong saat pemiliknya sedang menjalankan salat tarawih di masjid. Aksinya terungkap setelah warga mencurigai gerak-geriknya.

Bobol Jendela Saat Pemilik Salat Tarawih, Wanita di Pasuruan Curi Uang Rp9,45 Juta

Beraksi Saat Rumah Kosong

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi di rumah Mahmud (55) pada Senin (3/3). Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ia tengah beribadah di masjid.

NK datang dengan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi L 5875 KI dan memarkirkannya di dekat rel kereta api. Setelah memastikan kondisi aman, ia berjalan kaki menuju rumah korban, lalu mencongkel jendela yang tidak terkunci untuk masuk.

Total Uang Curian Rp9,45 Juta

Begitu masuk ke rumah, NK langsung menggeledah kamar korban. Ia sempat mencoba membuka lemari pakaian tetapi gagal karena terkunci. Namun, keberuntungannya datang saat menemukan uang tunai Rp6 juta di atas tempat tidur.

Tak puas, NK terus mencari dan berhasil menemukan:
Tas selempang berisi Rp3 juta
Uang Rp200 ribu dalam kaleng biskuit
Dompet berisi Rp250 ribu

Setelah mengumpulkan uang total Rp9,45 juta, ia kabur melalui pintu samping.

Baca juga : Rekomendasi Pasar Takjil di Malang, Surganya Kuliner Ramadan!

Aksi Mencurigakan, Warga Bertindak

Gerak-gerik NK yang keluar dari rumah Mahmud dengan tergesa-gesa ternyata menarik perhatian warga sekitar. Saat beberapa orang mencoba mendekatinya, NK tampak gugup dan berusaha melarikan diri dengan motornya. Namun, warga berhasil menangkapnya sebelum ia kabur lebih jauh.

Saat diperiksa polisi, NK mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku butuh uang untuk bayar utang,” ujar Iptu Joko Suseno.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

Scroll to Top