NGANJUK – Kasus Bullying di Ponpes Nganjuk: Pelaku Ditahan di Shelter Dinas Sosial. Polisi mengamankan pelaku bullying terhadap seorang santri Pondok Pesantren Fathul Mubtadi’in, Nganjuk, setelah korban mengalami pendarahan otak akibat kekerasan fisik.
Pelaku berinisial SA (13), teman satu kamar korban berinisial MKM (12).
Kasus Bullying di Ponpes Nganjuk: Pelaku Ditahan di Shelter Dinas Sosial
Kronologi Kejadian
Menurut laporan orang tua korban, Eiyono (48), warga Kediri, kasus ini terjadi di pondok pesantren di Kecamatan Prambon. MKM mengalami pendarahan otak setelah diduga dianiaya oleh pelaku. Setelah menjalani operasi, korban kini dalam perawatan jalan.
Langkah Polisi
1. Pengamanan Pelaku
Pelaku SA diamankan Jumat pagi (13/12/2024) dan dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak.
2. Pemeriksaan Saksi
Lima saksi dari teman korban sudah diperiksa.
Jumlah saksi kemungkinan bertambah, termasuk pihak pondok pesantren.
3. Pasal yang Dikenakan
SA dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Imbauan dan Penanganan Lanjutan
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menegaskan proses hukum akan dilanjutkan. Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga memastikan penanganan dilakukan secara adil, memperhatikan posisi anak sebagai pelaku maupun korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan pendidikan maupun tempat tinggal.