Site icon Pos Daerah

Korban Kekerasan Seksual di Trenggalek Terima Restitusi Rp 106 Juta dari Terpidana

Korban Kekerasan Seksual di Trenggalek Terima Restitusi Rp 106 Juta dari Terpidana

Korban kekerasan seksual di Trenggalek akhirnya menerima restitusi sebesar Rp 106.541.500, yang dibebankan kepada Imam Syafii alias Supar (52), pemilik pondok pesantren di Kecamatan Kampak. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek secara tertutup.

“Restitusi telah diserahkan oleh perwakilan terpidana kepada korban AC senilai Rp 106.541.500,” ujar Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, pada Rabu (19/3/2025).

Korban Kekerasan Seksual di Trenggalek Terima Restitusi Rp 106 Juta dari Terpidana

Menurutnya, pembayaran restitusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 107/PID.SUS/2024/PN.TRK yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Sejak 6 Maret 2025, perkara ini berkekuatan hukum tetap karena terpidana tidak mengajukan banding.

Dalam putusan tersebut, Imam Syafii alias Supar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kecelakaan di Trenggalek: Mobil Avanza Melawan Arah Tabrak Truk di Depan RSUD dr. Soedomo

Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi kepada korban dalam waktu 30 hari setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terpidana.

Restitusi ini diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika aset terpidana tidak mencukupi untuk membayar restitusi, maka hukuman ditambah dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa, serta memberikan keadilan bagi para korban.

Exit mobile version