SIDOARJO, DAERAH.SIAPOS.COM – Sidang Judi Online di Sidoarjo, Hakim Pertanyakan Bukti Rp 20 Ribu. Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang kasus perjudian online yang menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial AS didakwa bermain judi online meski barang bukti yang disita hanya berupa saldo Rp 20 ribu dalam akun permainan.
Sidang yang berlangsung pada 20 Maret 2025 ini dipimpin oleh Hakim Suprayogi dan menghadirkan saksi dari kepolisian, Akrom Rohman, yang menangkap terdakwa di Jalan Raya Lingkar Timur, Gebang.
Hakim Pertanyakan Unsur Perjudian
Dalam persidangan, saksi Akrom menjelaskan bahwa terdakwa tertangkap basah saat bermain game mahjong di sebuah warung.
Polisi mencurigai permainan tersebut sebagai judi online karena terdakwa mengaku telah melakukan deposit Rp 45 ribu, meski saldo tersisa hanya Rp 20 ribu saat diamankan.
Namun, Hakim Suprayogi mempertanyakan dasar tuduhan ini. “Banyak game online dimainkan masyarakat tanpa unsur judi. Apa yang membuat Anda yakin ini judi online?” tanyanya.
Ketika saksi menyebut permainan tersebut menggunakan uang asli, hakim semakin heran. “Kalau judi itu biasanya ada untungnya. Ini malah rugi, dari Rp 45 ribu tinggal Rp 20 ribu. Pernah untung?” sindirnya.
Baca juga: Polres Trenggalek Ungkap 26 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Sidang Lanjut dengan Pemeriksaan Saksi Tambahan
Saksi Akrom tampak kesulitan menjawab pertanyaan hakim dan hanya menyebutkan bahwa penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh penyidik.
Hakim pun mengingatkan bahwa jika unsur perjudian tidak jelas, maka bisa menimbulkan permasalahan hukum, termasuk potensi praperadilan terhadap kepolisian.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan pada Senin, 23 Maret 2025.